I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peningkatan
pendapatan masyarakat tani merupakan salah satu tujuan dari pembangunan
pertanian dengan kajian potensi wilayah dan tugas penyuluh pertanian yang tercantum dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka
Kreditnya, seperti yang tercantum dalam pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : Per/02/Menpan/2/2008, Tugas pokok Penyuluh Pertanian
adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan
penyuluhan pertanian evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan
pertanian.
Kini dengan semakin berkembangnya sistem
kehidupan masyarakat tani modern yang begitu pesat dewasa ini, telah melahirkan
program-program yang memadukan masyarakat tani sebagai pelaksana sekaligus
objek pembangunannya. Diantaranya pendekatan Top-Down yang selama ini dianut oleh pemerintah telah menganggap
masyarakat tani sebagai pihak yang tidak mengerti apa-apa tentang kebutuhan
pembangunan di wilayahnya. Selama ini program pembangunan masyarakat tani lebih
banyak direncanakan oleh Pemerintah atau lembaga penyelenggara program tanpa
melibatkan masyarakat tani yang menjadi pelaku utama pembangunan.